Banner Dempo - kenedi

DPR Sahkan Revisi II UU ITE, Viralkan Konten Untuk Bela Diri Sudah Tak Bisa Dipidana

--

RADAR UTARA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, yang di laksanakan pada, Selasa (5/12/2023). 

Salah satu pasal yang direvisi adalah pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai kesusilaan. Adapun poin revisinya yaitu berupa penambahan pengecualian pidana bagi orang yang menyebarkan konten asusila (seperti kekerasan seksual) untuk membela diri.

Pasal mengenai kesusilaan di dalam UU ITE sejak lama dilabeli sebagai pasal karet. Pasalnya, banyak korban kekerasan seksual di ruang siber yang justru diancam dipidana, karena menyebarkan konten kekerasan seksual yang dialaminya. 

"Namun dengan revisi kedua ini, pidana tidak bisa ditujukan apabila seseorang menyebarkan konten asusila untuk membela diri," kata Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam video Konferensi Pers: Perubahan Kedua atas UU ITE di saluran YouTube KemkominfoTV, dikutip Rabu (6/12/2023).

Revisi UU ITE jilid kedua ini juga memberikan batasan lain pada pasal 27 ayat (1) mengenai kesusuliaan. 

BACA JUGA: Aturan Baru, Beli Tiket Kapal Feri Sudah Tak Bisa Dekat Pelabuhan Mulai 11 Desember

Semmy mengatakan, pengecualian ini dapat dilihat di poin revisi Pasal 45 KUHP yang mengatur tuntutan apabila seseorang melanggar norma di pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan tidak bisa dipidanakan dalam hal: Membela diri Dilakukan untuk kepentingan umum Masalah kesehatan Ilmu pengetahuan Karya seni.

Semmy menjelaskan, dalam Pasal pencemaran nama baik juga ada pengecualian  yang termuat pada pasal 27 ayat (3). Mengenai pencemaran nama baik juga akan dirubah dan disesuaikan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.

Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal. Untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. 

"Yang berbeda, seseorang bisa menuduhkan suatu hal ke orang lain untuk membela diri dan kepentingan umum, asal bisa membuktikan tuduhan," tandas Semmy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan