Selain itu, Warsiman juga mengungkapkan. Untuk mendapatkan kartu Kusuka, tidaklah sulit.
BACA JUGA:720 Nelayan di Mukomuko Belum Kantongi Kusuka
BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka di Mukomuko
Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri. Baik berapa KTP, KK, dan yang lainnya. Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah Desa setempat.
"Jika seluruh syarat sudah lengkap. Silahkan sampaikan kepada petugas penyuluh Perikanan yang ada di lapangan. Nanti petugas yang akan mengantarkan berkas itu ke dinas," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Warsiman, jika berkas usulan sudah ada di dinas. Maka data nelayan tersebut akan diinput ke kementerian melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Jika tidak da lagi syarat yang kurang, naka nelayan tinggal menunggu keluarnya kartu tersebut.
BACA JUGA: Nelayan Diminta Tinggalkan Pukat Harimau, Ini Langkah Dinas Perikanan
BACA JUGA:Pemkab Komitmen Lindungi Keselamatan Nelayan Mukomuko
Pihakhya sangat mengharapkan, seluruh nelayan di Kabupaten Mukomuko terdata du data base kementerian dan memiliki Kusuka.
"Kalau target kami di tahun 2024 ini, seluruh nelayan sudah memiliki kartu Kusuka. Selain nelayan, saat ini juga ada sebanyak 377 pelaku pengolah dan pemasar produk ikan, dan 334 pembududaya ikan yang memiliki kartu Kusuka dari pemerintah pusat," pungkasnya. (*)