"Melihat gambaran kondisi tersebut, kami melakukan langkah persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama Instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta," papar Menhub di Jakarta.
Menhub menyampaikan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan yang efektif untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan di simpul dan di ruas jalan melalui pola perjalanan, pola transportasi, dan pola lalu lintas.
BACA JUGA: Indonesia Serukan Situasi HAM di Palestina dalam Sidang Dewan PBB Sesi ke-55
BACA JUGA:Buru Tikus Makan Minum Rp30 Miliar, Pejabat Setdakab Mukomuko Segera Diperiksa Jaksa
Selain itu juga dilakukan pengaturan waktu mudik, penyelenggaraan diskon tarif transportasi massal untuk mudik lebih dini, mudik gratis, rekayasa lalu lintas, diskon tarif jalan tol, hingga pengaturan lalu lintas terutama pada daerah yang berisiko terjadi kepadatan luar biasa.
Kementerian Perhubungan meluncurkan slogan angkutan Lebaran 2024, yakni “Mudik Ceria, Penuh Makna”.
Dikatakan Menhub, dengan infrastruktur yang sudah terbangun serta adanya kerja sama antarkementerian/lembaga, maka diharapkan akan terbangun mudik yang selamat, aman, dan nyaman sehingga tercapai pula mudik yang ceria dan penuh makna.
Dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema “193,6 Juta Orang Mudik, Bagaimana Antisipasi Pemerintah?”.
BACA JUGA:UNTUK THR Gais, Ada Uang Pecahan Khusus, BI Batasi Penukaran Uang
Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Jubir Kemenhub Adita Irawati menyampaikan bahwa Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri).
telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.
Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.
Untuk mengurai kepadatan di waktu puncak yang diprediksi pada arus mudik dan balik 2024, merujuk SKB tersebut, pemerintah akan menerapkan metode pembatasan dan rekayasa lalu lintas. Ia pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan mudik yang nyaman, bukan membatasi orang.
BACA JUGA: Indonesia Serukan Situasi HAM di Palestina dalam Sidang Dewan PBB Sesi ke-55
BACA JUGA:Wajib Tau! Ternyata Buah Manggis Sangat Bermanfaat Bagi Tubuh