Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada Tunggu Petunjuk Teknis KPU RI

Minggu 24 Mar 2024 - 18:06 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO,RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, belum melaksanakan perekrutan badan ad hoc Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Baik itu anggota PPK, PPS dan yang lainnya. Hal itu disebabkan, karena petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum RI tentang rekrutmen badan ad hoc untuk Pilkada tahun 2024 belum keluar.

Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Efra Budiman, SH mengatakan. Untuk tahapan sudah turun beberapa waktu lalu.

Di sana ada tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

BACA JUGA:Pemkab Gagal Sediakan Lahan Untuk Mapolsek Selagan Raya

BACA JUGA:Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan, THR ASN Disiapkan Rp17 Miliar

"Meski tahapan sudah turun, namun kami tetap masih menunggu juknisnya. Dan sampai saat ini kita belum tahu seperti apa juknisnya itu," katanya.

Dijelaskannya, sebelumnya KPU Mukomuko telah menerima PKPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024.

Dan berdasarkan PKPU dari KPU RI tersebut. Untuk jadwal pembentukan badan ad hoc  pemilihan kepala daerah dijadwalkan tanggal 17 April 2024.

KPU RI telah menetapkan jadwal pembentukan badan ad hoc tanggal 17 April 2024 mengingat masa tugas badan ad hoc Pemilu 2024 berakhir pada 4 April.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri Disperindag Usulkan Penambahan Kuota Gas Elpiji Subsidi

BACA JUGA: Penanganan Stunting dan BLT Masih Prioritas Penggunaan DD 2024

Namun sebelum perekrutan dilaksanakan, KPU Mukomuko menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembentukannya.

Apakah melalui perekrutan badan ad hoc baru atau evaluasi badan ad hoc yang sudah ada sekarang.

"Itulah kenapa petunjuk teknis sangat kamin harapkan. Agar kami tahu betul  pembentukan badan ad hoc untuk pilkada tahun ini seperti apa. Apakah direkrut bacan ad hoc yang baru atau evaluasi saja terhadap badan ad hoc yang ada sekarang," ujarnya.

Kategori :