Ditambahkan dia, selain juknis pembentukan PPK dan PPS. KPU Mukomuko juga menunggu juklak dan juknis pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BACA JUGA:Bikin Pusing Camat, Jadwal Safari Ramadhan Bupati Berubah-ubah
BACA JUGA: BPOM dan Disperindag Awasi Jajanan Takjil Ramadhan di Mukomuko
Terkait dengan jumlah badan ad hoc mulai dari PPK hingga KPPS untuk Pilkada 2024, jumlahnya masih sama dengan jumlah badan ad hoc Pemilu 2024.
"Kalau jumlahnya masih sama. Jumlah anggota PPK sebanyak lima orang per kecamatan, jumlah anggota PPS sebanyak tiga orang per desa, dan jumlah anggota KPPS sebanyak tujuh orang per TPS," pungkasnya. (*)
Kategori :