Menanti Efek Berganda dari Insentif PPN Transaksi Properti

Sebagai upaya mendongkrak penjualan properti untuk kalangan menengah, maka pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun -ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penjualan properti residensial baik rumah tapak maupun apartemen/hunian susun sepanjang tahun 2024 cenderung melesu. Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan penjualan properti residensial mengalami kontraksi sebesar 15,09 persen (year on year/yoy).
Hal ini terlihat dari hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia (BI) dari tinjauan harga properti residensial di pasar primer pada kuartal IV 2024.
Seperti tergambar dari Indeks Harga Properti Residensial pada kuartal IV 2024 yang tumbuh sebesar 1,39 persen year on year sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan III 2024 sebesar 1,46% (yoy). Demikian diutarakan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso 14 Februari 2025.
Dari sisi penjualan, hasil survei mengindikasikan penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal IV 2024 menurun. Terutama untuk rumah tipe kecil dan menengah yang kontraksi masing-masing sebesar 23,70 persen (yoy) dan 16,61 persen (yoy). Sementara itu, penjualan rumah tipe besar tercatat meningkat atau tumbuh 20,44 persen (yoy).
BACA JUGA:Bagaimana Dana Investasi Properti Dapat Menjadi Pilar Keuangan Jangka Panjang?
BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Didorong Optimalisasi Potensi
Dari segi penjualan hingga kuartal III 2024, total penjualan rumah tapak di kawasan Jabodetabek tercatat sekitar 7.000 unit, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 14.000 unit. Diperkirakan hingga akhir 2024, penjualan rumah tapak hanya akan mencatatkan 10.000 hingga 11.000 unit. Turun sekitar 25 persen dibandingkan tahun 2023.
Sebagai upaya mendongkrak penjualan properti untuk kalangan menengah, maka pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025.
Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.
BACA JUGA:Target Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi Bisa Melesat Hingga 10% dalam 3 Tahun Mendatang
BACA JUGA:Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil
Melalui penerbitan PMK-13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.