Pemkab Gagal Sediakan Lahan Untuk Mapolsek Selagan Raya
ilustrasi : pembebasan lahan -serangtimur.co.id-
MUKOMUKO,RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko malalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) telah melaksanakan pendataan lahan untuk bangunan Kantor Mapolsek Selagan Raya.
Bahkan telah dirancang, jika pendataan selesai. Pemerintah Kabupaten Mukomuko ancang-ancang akan melakukan pembebasan lahan.
Bahkan saat itu tim dari Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa setempat telah mengecek lokasinya.
"Kita sebelumnya sudah turun ke lokasi untuk mendata dan melihat langsung kondisi lahan yang rencananya akan didirikan bangunan Kantor Polsek," kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto.
BACA JUGA:Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan, THR ASN Disiapkan Rp17 Miliar
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri Disperindag Usulkan Penambahan Kuota Gas Elpiji Subsidi
Ia menyebutkan, hasil dari pendataan lokasi lahan untuk bangunan Kantor Polsek Selagan Raya, juga sudah disampaikan kepada Bupati Mukomuko, H. Sapuan untuk meminta petunjuk lebih lanjut.
Dan lahan untuk lokasinya sangat bagus, strategis karena di pinggir jalan raya dan berada di tengah pemukiman.
"Menurut saya lokasinya sangat bagus kalau untuk bangunan Mapolsek. Namun kabar terbaru, untuk pembebasan lahannya gagal dilaksanakan karena tidak sesuai harganya," jelasnya.
Senada juga dibenarkan Camat Selagan Raya, Wahyuana. Pengadaan lahan untuk bangunan kantor Mapolsek Selagan Raya gagal dilaksanakan.
BACA JUGA: Penanganan Stunting dan BLT Masih Prioritas Penggunaan DD 2024
BACA JUGA:Bikin Pusing Camat, Jadwal Safari Ramadhan Bupati Berubah-ubah
Seharusnya pengadaan lahan itu tuntas di tahun 2023 lalu. Namun karena tidak ada kesepakatan soal harga, maka pembebasan lahan pun tidak dilaksanakan.
"Harganya mahal, sementara anggaran yang disediakan dari APBD sangat minum. Padahal kalau pembebasan lahan tahun 2023 lalu jadi. Maka di tahun 2024 ini, bangunan kantor Mapolsek Selagan Raya dibangun," pungkasnya. (*)