Penegasan pemberlakuan gaji anyar tersebut, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun subyek aturan ini meliputi honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya-kepegawaian serta aparatur negara.
PP ini yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan disahkan 26 Januari 2024 itu, mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Rapat Interim, Ini Pesan Sekda Isnan Fajri
Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Tak hanya itu saja, sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji, pemerintah turut merilis Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan ini tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Beleid yang pengesahannya sama dengan PP gaji ASN terbaru ini, memiliki subyek honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan dan hak lainnya.
BACA JUGA:Mengenal Aturan Baru PLTS Atap
BACA JUGA: Gasifikasi Pembangkit Listrik Menuju Bebas Emisi Karbon
Badan Kepegawaian Negara atau BKN, turut menginformasikan soal penerapan kebijakan anyar pemerintah tersebut.
Dalam beleid itu, diterang pula, gaji seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, bisa tembus di angka Rp 7,3 juta perbulannya.
Gaji pokok tersebut, untuk golongan XVII, dengan gaji terendah pada golongan ini sebesar Rp 4,4 juta perbulannya.
Paling rendah, gaji pokok seorang PPPK Golongan I sebesar Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 2,9 juta perbulannya.