Selain Tajir, Jutaan ASN Ini Waktu Liburnya Lebih Panjang

Selain Tajir, Jutaan ASN Ini Waktu Liburnya Lebih Panjang-Radar Utara/Wahyudi Ndut-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ada ASN yang bakal lebih sumringah, sebelum libur lebaran. Siapa mereka? adalah ASN guru dan tenaga kependidikan yang jumlahnya se Indonesia sudah pasti jutaan orang.
Selain akan mendapatkan momen waktu libur lebih banyak. Statusnya sebagai ASN, kalangan ini maka akan menjadi objek kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji 14 yang bakal diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo.
Membaca salinan revisi Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan, Menteri Agama dan Menengah Menteri Dalam Negeri yakni Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 Masehi.
Diterangkan dalam isi SEB huruf b, bahwa tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Per Minggu
BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Diminta Tingkatkan Kinerja Bantu Rakyat
Kemudian pada tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,5,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama idul fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal I April 2025," tegas pada huruf d.
ASN di lingkungan pendidikan, kian saja sumringah. Sudah akan melaksanakan "libur kerja" lebih dulu dari kalangan ASN non pendidikan.
Mereka pun menjadi komposan penerima pembayaran THR tahun 2025 yang kini menjadi pembahasan hot di kalangan ASN. Sembari menunggu kepastian dari pemerintah.
BACA JUGA:Hore....! Libur Sekolah Sebelum Lebaran Maju Lebih Lama....
BACA JUGA:Tak Ada Libur Selama Ramadhan, Pelayanan Kantor Pemerintahan Hanya Penyesuaian Waktu
Tahun 2024 lalu, komponen THR dan Gaji 13 ASN yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Itu termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100 % tunjangan kinerja per bulan.
Atau bagi instansi pemda yaitu paling banyak, tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.