Banner Dempo - kenedi

Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM saat memimpin RDP bersama Dinkes dan BPJS Kesehatan-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Dalam menindaklanjuti keluhan warga terkait kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, RDP ini sengaja digelar pihaknya, tujuannya tak lain untuk menindaklanjuti keluhan warga.

"Terutama berkaitan dengan pelayanan dan kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah Bengkulu, yang sejauh ini masih kerap menimbulkan berbagai permasalahan bagi masyarakat ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan," ungkap Edwar.

Idealnya, lanjut Edwar, berbagai persoalan itu tidak lagi terjadi. Mengingat Provinsi Bengkulu sendiri telah memperoleh predikat UHC (Universal Health Coverage) atau cakupan kesehatan semesta.

BACA JUGA:Mengenal Aturan Baru PLTS Atap

BACA JUGA: Gasifikasi Pembangkit Listrik Menuju Bebas Emisi Karbon

"Jadi lucu ketika masih muncul permasalahan, seperti masyarakat tidak dilayani lantaran BPJS Kesehatannya menunggak ataupun sebab lainnya," kata Edwar.

Menurut Edwar, dari RDP yang telah dilakukan, terkait dengan UHC diketahui hanya melayani pasien yang benar-benar sakit di rumah sakit, dan harus disertai dengan foto. 


RDP menyikapi kepesertaan BPJS Kesehatan-Radar Utara/Doni Aftarizal-

"Hal sedemikian harusnya disosialisasikan di tengah-tengah warga. Apalagi sebelumnya, Pak Gubernur menyatakan jika untuk berobat warga cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, tapi faktanyakan tidak," sesal Edwar.

Disisi lain, Edwar memaparkan, dari sisi penganggaran BPJS gratis atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak ada permasalahan. 

BACA JUGA: Nasib Kontrak dan Honor Guru Bantu Daerah, Belum Gajian 3 Bulan. Anggota Dewan Ini Kesal..

BACA JUGA: Wujud Transparansi, Desa Wajib MDST Hasil Pembangunan TA 2024

"Dimana kita sudah mengikuti aturan bahwa pajak rokok itu minimal 37,5 persen dialokasikan ke iuran kepesertaan JKN. Kita sepakat dan bahkan lebih dari itu dengan harapan pelayanan kesehatan bagi warga meningkat," papar Edwar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan