BENGKULU RU - Tambahan 4 suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bengkulu Tengah (Benteng), yang merupakan hasil hitung ulang disebut tidak sah secara hukum.
Ini disampaikan Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu, Aprinaldi, SH dan rekan, Selasa 12 Maret 2024.
"Atas dasar itu juga, tadi kita menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, untuk tetap pada keputusan pleno KPU Benteng," ungkap Aprinaldi.
Dimana, lanjut Aprinaldi, pada pleno itu di Dapil 3 Benteng, PAN memperoleh 2.022 suara dan PPP 2.021 suara. Pihaknya juga meminta agar hasil hitung ulang surat suara tidak sah PPP dianulir.
BACA JUGA:Sudah Ikut Pelatihan UMKM Akan Dibantu Peralatan Usaha
BACA JUGA: Pemilu 2024, Partisipasi Pemilih di Bengkulu 86,72 Persen
"Karena tambahan 4 suara pada penghitungan ulang, yang merupakan tindaklanjut putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu itu, tidak sah secara hukum," katanya.
Menurut Aprinaldi, tidak sahnya secara hukum tambahan 4 suara PPP itu, lantaran saat penghitungan ulang 3 surat suara dicoblos bukan dengan alat coblos berupa paku yang disediakan.
"Melainkan sengaja dilobangi atau dirobek dengan jari dan api rokok. Kemudian 1 surat suara lagi dicoblos 2 kali pada kolom PPP dan PBB," beber Aprinaldi.
Lebih lanjut Aprinaldi menyampaikan, dengan fakta tersebut, tentu hasil hitung ulang yang akhirnya terjadi penambahan 4 suara PPP bertentangan dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Mukomuko Dapat 4.624 Metrik Ton Gas Elpiji Subsidi
BACA JUGA: Pelihara dan Perkuat Tolerasi Agama Tanggungjawab Bersama
"Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya yang tertuang dalam Pasal 341, 353 dan pasal 386," demikian Aprinaldi. (tux)