Banner Dempo - kenedi

Pleno KPU Provinsi Bengkulu, 2 Kabupaten Ini Buka Kotak Suara

Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Bengkulu-Radar Utara/ Doni Aftarizal -

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam proses rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Provinsi Bengkulu, diketahui dua kabupaten membuka kotak suara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE.

Menurutnya, dua kabupaten itu yakni Bengkulu Selatan dan Bengkulu Tengah, yang harus membuka kotak suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota

"Kalau untuk Kabupaten Bengkulu Selatan, pembukaan kotak suara terkait selisih perolehan suara internal pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," ungkap Rusman, Jum'at 08 Maret 2023.

BACA JUGA: Wujudkan 9 Kecerdasan Anak, Pelindo Perkuat Sektor Pendidikan

BACA JUGA: Pasarkan Potensi Wisata, Dewi Coryati: Harus Miliki 'Public Speaking' yang Baik

Namun, lanjut Rusman, pembukaan kotak suara yang dimaksud, protesnya bukan dilakukan saat rapat pleno tingkat provinsi, tetapi sudah berproses saat pleno tingkat kabupaten. 

"Kebetulan saja ketika pleno tingkat kabupaten belum sempat, makanya tadi pagi kita lakukan pembukaan. Hanya saja setelah pembukaan kotak suara itu, tidak terjadi perubahan hasil rekapitulasi terkait selisih suara internal itu," kata Rusman.

Berbeda, sambung Rusman, untuk Kabupaten Bengkulu Tengah. Dimana pembukaan kotak suara berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

"Dimana pembukaan kotak suara tersebut pada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkulu Tengah, untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap suara tidak sah PPP, sebagaimana keberatan yang disampaikan saksi PPP saat pleno," ujarnya.

BACA JUGA: Soal HGU dan Hasil Ukur BPN, Kebun Kas Desa Karya Pelita di Luar HGU. Kades Ungkap Fakta Ini...

BACA JUGA:Tekan Inflasi Beras, Ini Langkah Yang Disiapkan Pemprov Bengkulu

Karena itu merupakan rekomendasi dari Bawaslu, maka KPU sifatnya wajib melaksanakan. Penghitungan ulang ini dilakukan dalam kurun waktu tiga hari, sejak putusan diterima.

"Terkait pelaksanaan rekomendasi itu, nantinya kita koordinasikan lagi dengan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Mengingat yang dipermasalahkan juga Pemilihan DPRD kabupaten, dan berarti kewenangan ada pada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah," tegas Rusman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan