PT Air Muring Wajib Bangun Kebun Masyarakat 20 Persen saat Perpanjangan Izin HGU. Ketua STaB Tegaskan Ini...

Senin 11 Mar 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

Hari berharap dalam proses perpanjangan izin HGU yang dilakukan oleh PT Air Muring nantinya. 

BACA JUGA: Pemilik Panti Pijat Diminta Menutup Usaha Selama Ramadhan. Begini Kata Satpol PP

BACA JUGA: Di Mukomuko Harga Daging Sapi Naik Menjadi Rp160 Per Kilo

Perusahaan dan pemerintah daerah turut memberikan hak yang sama dalam mendukung kemajuan desa dan masyarakat di wilayah sekitar perusahaan.

"Baik itu tentang kebun masyarakat, lahan fasilitas umum yang dibutuhkan desa, bahkan lahan fasilitas umum yang dibutuhkan pemerintah daerah. Dalam mendukung kemajuan daerah khususnya di wilayah Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau nantinya bisa diberikan oleh perusahaan seperti perusahaan lainnya," sarannya.

"Jangan sampai proses perpanjangan izin HGU, ini nantinya justru menimbulkan konflik antara masyarakat, desa, perusahaan dan pemerintah daerah yang justru merugikan semua pihak," demikian Hari. (*)

Kategori :