KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ketua Serikat Tani (STaB) Provinsi Bengkulu, Hari Partono mengatakan.
Dalam proses perpanjangan izin HGU-nya PT Air Muring Wajib untuk membangun kebun untuk masyarakat di desa penyangganya dengan presentase 20 persen dari luar HGU perusahaan.
Ketentuan itup kata Hari, sudah tertuang di dalam aturan proses perpanjangan HGU setiap perusahaan perkebunan.
Sehingga Hari meminta kepada seluruh komponen terkait di jajaran desa penyangga wilayah PT Air Muring.
BACA JUGA: Debit Air Tak Terkendali dan Irigasi Primer Terancam Jebol
BACA JUGA: PPP Bertambah 4 Suara, 4 Parpol Lain Merasakan Efek Dominonya
Untuk segera merumuskan tuntutan tentang kebun masyarakat yang harus direalisasikan oleh perusahaan dalam perpanjangan izin HGU-nya itu mulai sekarang.
"Ketentuan mengatur, bahwa dalam proses perpanjangan izin HGU PT Air Muring wajib membangun kebun masyarakat di wilayah desa penyangga. Baik itu berupa plasma dan lainnya. Dan hari, ini (2 tahun sebelum perpanjangan HGU) adalah waktu yang tepat bagi desa penyangga untuk menyampaikan hal tersebut kepada manajemen perusahaan," ujar Hari Partono.
Hari berharap, momentum perpanjangan izin HGU ini dapat dimanfaatkan oleh desa penyangga di wilayah PT Air Muring untuk menuntut haknya.
Karena sangat disayangkan kata Hari, apabila dalam proses perpanjangan izin HGU ini desa harus gigit jari untuk puluhan tahun ke depan.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Pertamina Pastikan Penyaluran Energi Tercukupi
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Penempatan PPPK Sesuai Formasi
"Justru saat ini waktu yang ideal untuk mulai merumuskan dan menyampaikan tuntutan-tuntutan yang menjadi kebutuhan desa penyangga kepada perusahaan. Jangan sampai kecolongan, karena hal tersebut akan sangat merugikan desa dan masyarakat di wilayah kerja perusahaan untuk puluhan tahun ke depan," tandasnya.
Lebih jauh, Hari meminta kepada para desa penyangga, manajemen PT Air Muring dan pemerintah daerah.
Untuk mengambil pelajaran dari proses perpanjangan izin HGU yang sebelumnya sempat dilakukan oleh PT Agricinal maupun PT Pamor Ganda.