Gerak Ramu Poros Pilkada, Ini Tahapanya...

Jumat 01 Mar 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

"Ego sektoral, bukan dimaknai sebagai penyekat. Tapi lebih disikapi dengan bagian dari entitas sosial dan budaya, yang akan kian kuat dalam kebersamaan," ujarnya. 

"Karena politik yang mengusung SARA, sangatlah tidak membangun dalam frame semangat ke-Indonesiaan yang menjadi citra positif kita di kancah perkawanan global," wejangnya.  

Sudah tahu kah, tahapan-tahapan Pilkada 2024? 

BACA JUGA:BREAKINGNEWS : Eks Jalinbar Ketahun-Bintunan Bakal jadi Laluan Utama

BACA JUGA: DPA dan RAK Tak Bisa Dicetak, Pemda Klaim Verifikasi by Sistem

Secara umum, rangkaian prosesnya diterang lewat Peraturan KPU atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024. 

Aturan itu mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Sejumlah nama tokoh juga mulai terdengar untuk mengisi kursi gubernur, bupati dan wali kota. 

Level Pilgub, menguat nama incumbent: Rohidin Mersyah. Ada juga Bupati BU, Ir H Mian. 

Tak ketinggalan politisi PDIP : Rosjonsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur. 

BACA JUGA: Antrean di SPBU, Ternyata Ini Persoalannya

BACA JUGA: E-katalog Bermasalah, Layanan Kapal ke Enggano Molor dari Jadwal

Nama Helmi Hasan juga menjadi figur yang memungkinkan kembali maju. 

Tak ketinggalan bekas Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. 

Kontestasinya bakal digelar serentak pada 27 November 2024. 

Secara keseluruhan, total terdapat 545 daerah yang akan menggelar pilkada serentak. 

Kategori :