Peran Strategis Camat di Sektor Pengendalian Kinerja Kades
Inspektur Inspektorat, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kualitas pengendalian kinerja kepala desa dan penyelenggaraan keuangan hingga aset dan masalah sosial yang masuk ke kabupaten, dalam kacamata regulasi dipandang masih memungkinkan rampung di tingkatan Camat.
Dalam kapasitasnya, dalam regulasi di daerah juga sudah mengatur pendelegasian beberapa kewenangan kepala daerah kepada Camat, dalam upaya memperpendek rentang kendali birokrasi, sehingga penanganan setiap persoalan lebih diupayakan semaksimal mungkin di tataran kecamatan, agar tidak langsung diteruskan ke kabupaten.
Bupati Bengkulu Utara melalui Inspektur kabupaten, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, menyampaikan Camat berdasarkan regulasi sehingga memayungi kewenangan-kewenangannya, berperan dalam melaksanakan pengendalian atas kinerja kepala desa dalam hal keuangan, aset desa termasuk masalah sosial yang terjadi di wilayah administratifnya.
Diungkapkan Silaban, mencermati beberapa persoalan yang "dilempar" ke Inspektorat Daerah sampai dengan akhir tahun 2024 ini, masih acap ditemukan obyek pencermatan yang harus diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, relatif masih dapat dikendalikan di tingkat Camat.
BACA JUGA:Dukung Kepatuhan Entitas Keuangan, Inspektorat Minta Tindaklanjuti Temuan BPK
BACA JUGA:Gandeng BPKP, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP
"Untuk itu, berangkat dari aturan hingga mencermati poin penegasan dalam ruang-ruang diskusi, keterlibatan Camat dalam penyelenggaraan tatanan pemerintahan desa sangatlah strategis dan menjadi ranah kewenangan Camat," ujar Inspektur Inspektorat Nopri Anto Silaban, Kamis, 26 Desember 2024.
Sudut pandang regulasi, Silaban menyebut, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Perbup Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menjadi dasar sikap secara Camat.
Dalam regulasi di atas, terus dia, pengelola keuangan desa, Camat memegang peranan sangat penting dalam pengendalian pelaksanaan keuangan desa.
Menapaki akhir masa tahun anggaran berjalan, Silaban mengatakan agar langkah-langkah sesuai kewenangan itu bisa dijalankan oleh sebagai upaya antisipatif.
BACA JUGA:Dukung Kepatuhan Entitas Keuangan, Inspektorat Minta Tindaklanjuti Temuan BPK
BACA JUGA:Gandeng BPKP, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP
"Untuk itu, Camat pada akhir tahun 2024 ini, dapat melaksanakan cash opname, setiap desa sebagai tindak awal pengendalian," jelasnya, menginformasikan.
Masih membahas sektor regulasi penguat, Silaban turut menerangkan adanya Perbup Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa.