Desa Diminta Lebih Relevan dalam Menggunakan Anggaran Ketahanan Pangan TA 2025

Desa Diminta Lebih Relevan dalam Menggunakan Anggaran Ketahanan Pangan TA 2025-Kementerian sosial-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN CO - Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, Edwar Manurung.

Menaruh harapan besar kepada seluruh desa di wilayah kerjanya agar dapat menggunakan anggaran program ketahanan pangan bersumber dari dana desa (DD) TA 2025 lebih relevan. 

Relevan yang dimaksud Edwar, dalam konteks, ini yakni program ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh desa harus benar-benar memberi dampak positif secara langsung terhadap ketahanan pangan masyarakat.

"Kami berharap kegiatan ketahanan pangan yang direncanakan oleh desa di TA 2025 lebih relevan. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Mukomuko Dukung Pertanian Berkelanjutan

Artinya, program ketahanan pangan yang dilaksanakan tidak sekedar melepas kewajiban tapi bagai mana caranya program tersebut dapat memberi dampak langsung terhadap ketahanan pangan masyarakat dalam siklus satu tahun," pinta Edwar, Jumat, 03 Januari 2025.

Diungkapkan Edwar, pada TA 2025 ini pemerintah pusat memberi kelonggaran kepada semua desa untuk mengalokasikan minimal 20 persen DD yang diterima untuk mendukung program ketahanan pangan. 

Dana ketahanan pangan tersebut, kata Edwar, bisa digunakan untuk mendukung kegiatan dalam bentuk infrastruktur maupun budidaya tanaman sayur-sayuran maupun bibit ternak yang bisa memberikan hasil secara langsung untuk ketahanan pangan masyarakat di desa.

"Bisa untuk membangun jalan produksi, mendukung budidaya komoditi tanaman pertanian maupun perkebunan tertentu yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Bantuan Alsintan Perkuat Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Terpanggil untuk Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Polsek Terjunkan Personel ke Rumah Warga

Apabila desa ingin membangun jalan menggunakan anggaran program ketahanan pangan, syaratnya jalan produksi yang akan dibangun itu harus benar-benar terintegrasi langsung dengan lahan pertanian masyarakat atau desa. 

Artinya, jalan tersebut memang berfungsi untuk mendukung kegiatan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pertanian dan mengeluarkan hasil pertaniannya seperti sawah, kebun jagung atau kegiatan pertanian lainnya," tandas Edwar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan