KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tenaga pendamping desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Eko Susanto, S.Pd.
Turut mewanti-wanti desa di wilayah kerjanya, agar berhati-hati dalam melaksanakan perencanaan pembangunan fisik bersumber dari dana desa (DD).
Eko berharap, desa bisa melakukan perencanaan pembangunan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, dalam hal ini sesuai dengan petunjuk yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).
"Contohnya seperti pembuatan desain dan RAB, jangan dianggap sepele. Sesuai Permendes, segala bentuk pembangunan fisik atau infrastruktur yang dikerjakan oleh desa diarahkan untuk memberdayakan peran kader tekhnis desa (KTD) di dalam perencanaannya, bukan pihak ketiga atau konsultan," tegas Eko.
Eko, yang juga menjadi bagian dari tim verifikasi APBDes di lingkungan Kecamatan MSS ini, menganjurkan kepada seluruh desa agar berpedoman atau mengikuti ketentuan yang sudah tertuang di dalam Permendes. Karena kata Eko, jika desa kurang berhati-hati, sesuatu yang dianggap sepele, itu bisa menjadi persoalan dikemudian hari.
BACA JUGA: Tanpa Perdes, Biaya Surat Jual Beli Tanah = Pungli
BACA JUGA:Beruang Muncul dan Gegerkan Warga Suka Makmur, Begini Kata BKSDA
"Desa bisa saja menggunakan jasa konsultan atau pihak ketiga tapi ketika nantinya tim dari BPKP turun dan menilai apa yang dikerjakan oleh desa itu tidak sesuai ketentuan. Maka hal tersebut justru akan jadi temuan dan berujung ke persoalan hukum. Ini yang kita wanti-wanti agar tidak menimpa rekan-rekan di desa," ungkapnya.
Masih Eko, desa bisa saja menggunakan jasa konsultan. Apabila pembangunan yang direncanakan bersifat tekhnis, rumit dan mengacu kepada kualitas tertentu.
"Seperti membuat jembatan dengan kontruksi yang rumit dan membutuhkan kualitas tertentu, itu bisa gunakan konsultan atau pihak ketiga. Tapi kalau sekedar membangun infrastruktur dasar seperti membuat jalan rabat beton, kami rasa itu cukup dengan peran KTD," pungkasnya.
Lebih jauh Eko menambahkan, peran KTD diharapkan bisa membuat pembangunan di desa lebih efisien.
Efisien yang dimaksud dalam konteks, ini baik dari sisi anggaran, kualitas bangunan dan dalam memastikan perputaran DD di dalam desa.
BACA JUGA:Rancangan Anggaran Biaya Fisik Bangunan Desa Wajib Libatkan KTD
BACA JUGA: Bansos Beras 10 Kg Bikin Kades Pusing. Ini Penyebabnya...
"KTD ini akan berfungsi apa bila diberdayakan. Apa bila ada kekurangan itu maklum, kekurangan itu bisa diperbaiki secara berjenjang melalui program-program peningkatan kapasitas KTD yang sebenarnya juga bisa difasilitasi oleh desa. Dan desa-desa di wilayah lain bisa melakukan hal tersebut," demikian Eko.