Jadwal Pleno Hasil Pemilu Kabupaten Bergeser. Ini Alasannya...

Minggu 25 Feb 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA: Ini Rekomendasi 5 Jenis Makanan Pembakar Lemak Saat Tidur

BACA JUGA: Para Wanita Wajib Pakai! Ini 5 Jenis Skincare Termahal Di Dunia

Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi pimpinan langgota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum

Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one utag atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara. 

Selanjutnya pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.

Biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way) bagi pimpinan langgota DPRD dipertanggungjawawabkan secara lumpsum.

BACA JUGA:Ternyata... Makan Buah Pisang Dapat Membuat Tidur Lebih Nyeyak, Ini Faktanya

BACA JUGA:Puncak HUT Mukomuko Ke-21, Polres Mukomuko Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Dibaca dalam tabel, dari provinsi Bengkulu menuju Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 313.000 per sekali berangkat.

Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk men5rusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan perutukannya.

Satuan biaya tersebut sudah TERMASUK biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk kepala daerah atau Ketua DPRD sebesar Rp 45.670.000, dengan satuan unit/tahun.

BACA JUGA:Antusiasme Warga Ikut PSU di TPS 09 Penarik Mukomuko

BACA JUGA:Jalan Santai HUT Korem 041/Gamas, Danrem: Momentum Tingkatkan Pengabdian

Untuk anggota DPRD Rp 44.010.000, per unit/tahun.

Untuk pejabat eselon II di wilayah Provinsi Bengkulu, sebesar Rp 42.34O.000 per unit per tahunnya.

Kategori :