Tak Hanya Fisik, Seluruh Laporan Administrasi Dana Desa Harus Tuntas

Tak Hanya Fisik, Seluruh Laporan Administrasi Dana Desa Harus Tuntas-NET -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Secara aturan, per tanggal 28 Desember 2024, seluruh kegiatan pembangunan dana desa dinyatakan telah tuntas dan tutup buku. 

Oleh karenanya, Camat Pinang Raya, M.Irfan, S.Sos mengatakan, seluruh desa harus mengakhiri kegiatan dan proses pembangunan dari dana desa. 

Sisa waktu efektif sebelum akhir tahun ini, kata camat, harus dimanfaatkan untuk menuntaskan pelaporan administrasi seperti halnya LPPDes. 

"SPJ dana desa 2024, harus diselesaikan segera sebelum akhir tahun. Inilah tahapan administrasi yang sekarang menjadi fokus desa," kata camat.

BACA JUGA:Fantastis...Dana Desa Lebong Tandai TA 2025 Mencapai Rp1,5 Miliar

BACA JUGA:Bukan Mutlak Untuk Perjalanan Dinas, Ini Peruntukan Alokasi Operasional 3 Persen Dana Desa

 Camat mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melaksanakan monitoring dan evaluasi ke seluruh desa. 

Guna memastikan, seluruh item dan target pembangunan TA 2024 sudah terealisasi dan tidak ada lagi pengerjaan di lapangan. 

Kemudian, kata dia, desa harus segera menyelesaikan LPPDes yang selanjutnya akan disampaikan ke Bupati Bengkulu Utara melalui kecamatan dan instansi terkait. 

Jika tahapan ini sudah selesai, dikatakan camat, maka desa harus masuk pada penyusunan RAPBDEs dan penetapan APBDes TA 2025.

BACA JUGA:Lanjutkan Pembangunan TA 2025, Serapan Dana Desa Suka Maju Tahun 2024 Tuntas

BACA JUGA:Camat dalam Pengawasan Dana Desa

"Harus selesai sampai waktu maksimal 31 Desember," kata dia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan