RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menggulirkan bantuan kepada para pelaku-pelaku sastra, baik perorangan atau pun komunitas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, mengabarkannya awal tahun ini.
Bantuannya mulai dari Rp 40 juta sampai dengan Rp 150 juta yang diberikan tidak hanya bagi komunitas. Tapi juga kepada perorangan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Membaca pengumumannya, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa lewat Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, mengabarkan lanjutan program serupa.
BACA JUGA:Kebun Raya Bali Lengkapi Pesona Bedugul
BACA JUGA:Jejak Internasional Dua Pahlawan Nasional
Tahun lalu, RU juga turut merilis kabar ini. Kabar yang menjadi cercah dukungan konkret bagi para pelaku sastra di daerah.
Pegiat sosial ini, acap menjumpa benturan dukungan fiskal. Kontraproduktif dengan semangat moril yang diusung. Gebu penyelematan keping-keping sejarah itu, kadang terkesan tak menjumpa dukungan.
Badan Bahasa Kemendikbud Ristek, mengabarkan bakal memberikan Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan: Penguatan Komunitas Sastra di wilayah Indonesia.
Untuk diketahui, bantuannya fasilitasi bagi komunitas sastra, memiliki indeks bantuan maksimal hingga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
BACA JUGA: Mengenal Ilmuan Dunia : Andreas Vesalius, Pembedah Manusia Pertama yang Sempat Hijrah ke Palestina
BACA JUGA: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024
Tak hanya itu saja, bantuan pemerintah untuk perseorangan atas sumbangsih dan kiprah kesastraan dalam pengembangan komunitas sastra di wilayahnya, juga dilakukan.
Hanya saja, membaca persyaratannya, relatif tidak mudah. Utas kementerian yang tengah dipiloti Nadiem Makarim itu, menjelaskan syarat-syaratnya itu.
Calon penerima, setidaknya berkecimpung di bidang ini selama minimal 40 tahun dan atau minimal 50 tahun, berkarya dan mengembangkan kesastraan di Indonesia.