Ada Bantuan 150 Juta, Tapi Syaratnya Bikin Geleng-Geleng

Jumat 09 Feb 2024 - 18:44 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan dan informasi pendaftaran dapat dilihat pada laman https://spiritpusbanglin.kemdikbud.go.id/banpem.php. 

Pegiat seni di daerah, N Rarasmoro, saat dibincangi perihal program ini, menyampaikan aparesiasinya kepada pemerintah. Meski dengan catatatan.

Menurut dia, seyogyanya syarat yang diberikan pemerintah mencerminkan stimulasi pada aktivitas pegiat-pegiat seni dan sastra yang tidak berbatas waktu.

BACA JUGA:Kebun Raya Bali Lengkapi Pesona Bedugul

BACA JUGA:Jejak Internasional Dua Pahlawan Nasional

"Bagaimana dengan pegiat dari kaum milenial? dipastikan sulit untuk mencukupkan syarat 40 tahun. Apalagi yang 50 tahun," ungkpanya, menyorot program pemerintah itu. 

Dengan geming positif yang tetap harus diapresiasi. Rarasmoro, mengharapkan dilakukan rasionalisasi syarat dari panitia penyelenggara. 

Khususnya, kata dia, soal kiprah minimal 40 tahun dan atau sama dengan 50 tahun yang sangat berat itu. 

Kesusastraan yang merupakan keping sejarah peradaban bangsa dan kemanusiaan, merupakan sebuah entitas dan identitas yang harus mendapatkan tempat dalam bernegara.

BACA JUGA: Mengenal Ilmuan Dunia : Andreas Vesalius, Pembedah Manusia Pertama yang Sempat Hijrah ke Palestina

BACA JUGA: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024

"Karena bagaimana pun, kebudayaan nasional berasal dari embrio kebudayaan lokal. Layaknya dengan hukum yang mesti memayungi adat istiadat dan itu sudah tercermin dalam UU KUHAP yang baru," jelasnya. 

Dengan demikian, penghargaan kepada pegiat seni muda, menjadi sangatlah penting dalam program yang tahun lalu sudah digulirkan pemerintah. 

"Sebenarnya, seni dan seniman adalah sosok yang los dol. Tanpa hitung-hitungan. Bisa dibilang tanpa pamrih. Karena velue dari seni adalah rasa," ungkapnya. 

Lantas dengan adanya sebuah program yang memberikan syarat layaknya yang dijabar oleh Badan Bahasa, justru dinilai Rarasmoro akan menciptakan gap-gap tersendiri antar pelaku dan pegiat sastra. 

BACA JUGA: Tren Minum Teh Artisan dan Potensi di Baliknya

BACA JUGA: Saatnya Gasifikasi Pembangkit Listrik

Kategori :

Terkait

Sabtu 27 Jul 2024 - 21:04 WIB

Bukan Dia, Romeomu

Sabtu 15 Jun 2024 - 19:58 WIB

Monolog Pluto

Sabtu 20 Apr 2024 - 17:50 WIB

Mencintaimu Seperti Filosofi Hujan