Memotret Angka Kemiskinan lewat Susenas di Bengkulu Utara

Rabu 07 Feb 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA: Musrenbangcam, Camat Beraharap Usulan Prioritas dari Desa Terealisasi TA 2025

"Integrasi sistem yang terbangun ini, sudah includ di dalamnya penerima baru berdasarkan musdes muskel. Tak kurang dari 2.000 jiwa selama tahun ini," jelasnya. 

Pengentasan kemiskinan juga dilakukan keroyokan. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023. 

Regulasi yang diteken Menkeu, Sri Mulyani itu, mengatur tentang Pengelokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Dijabar dalam penjelasan dan penegasan beberapa hal yang wajib dirujuk desa. Seperti Alokasi Dasar yang merupakan alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa. 

BACA JUGA: Mahfud MD Do'akan Arie Septia Adinata Sukses Jadi Pemimpin Bengkulu Utara

BACA JUGA:BREAKING NEWS...Pacaran, Siswi SMP Jadi Korban Asusila. Kronologisnya Bikin Geleng Kepala...

Alokasi Afirmasi yakni alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.

Alokasi Kinerja yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, 

luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 

Indeks Kesulitan Geografis Desa yakni angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi 

infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

Termasuk penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa yang masih menjadi fokus pemerintah melalui anggaran ini. 

BACA JUGA:Cawapres Mahfud MD Diagendakan ke Bengkulu Utara. Hadiri Istighosah dan Doa Bersama di Ponpes Ini...

BACA JUGA: 288 Perkara di Tahun 2023, Kasus Asusila Terhadap Anak Tinggi

Kepala DPMD BU, Margono, S.Pd, menjelaskan, daerah juga melakukan advokasi secara berjenjang, dalam mencermati rancangan APBDes. 

Kategori :