288 Perkara di Tahun 2023, Kasus Asusila Terhadap Anak Tinggi
Pengadilan Negeri Arga Makmur-Radar Utara/ Benny Siswanto -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kasus kekerasan psikis, fisik dan biologis terhadap anak tahun 2023 lalu, masih cukup tinggi.
Membaca statistik perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, kasus yang melibatkan anak, khususnya sebagai korbannya itu, menempati urutan ketiga.
Humas PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani, SH, menyampaikan paparan data tersebut saat dikonfirmasi RU, Senin, 5 Februari 2024.
Humas PN Arga Makmur, Rika Rizki Hairani,SH-Radar Utara/ Benny Siswanto -
Dari total seluruh perkara dalam 37 klasifikasi. Rika menyampaikan, total perkara yang ditangani pengadilan sepanjang 2023, berjumlah 288 perkara.
BACA JUGA: Buku 'Bengkulu Hebat' Karya Gubernur Rohidin Masuk iPusnas
BACA JUGA:Rogoh Dana Belanja Tak Terduga Untuk Irigasi Jebol. Ini Saran Ketua KTNA...
"Dari total tersebut, telah diputus pengadilan sebanyak 253 perkara. Sedangkan perkara yang masuk selama tahun tersebut sebanyak 241 perkara," jabar Rika, di kantornya.
Cermatan RU, dari total perkara tersebut, terdapat 47 perkara yang merupakan tahun sebelumnya.
Dari akumulasi perkara tersebut, cukup menonjol jumlah perkara yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Utamanya, asusila dengan anak yang menjadi korbannya.
Dikatakan Rika, saban tahunnya angka perkara asusila ini terus menempati tangga perkara yang mencolok. Menyikapi kasuistik tersebut.
BACA JUGA:Terus Jadi Sorotan, ASN Semakin Nekat!
BACA JUGA:Warga Harus Peka Terhadap Ancaman Bencana
Rika menegaskan, komitmen pengadilan dalam menekan angka asusila terhadap anak. Utamanya yang dilakukan oleh orang dewasa.