Tak hanya itu, Agus Sudrajat menjelaskan pula, tata kelola DTKS di daerah, juga dikemas dalam inovasi-inovasi yang dimotori pula Dinas Sosial.
Diantaranya, sebut dia, seperti Disikmasa atau Digitalisasi SIKS-Ng Masuk Desa. Terobosan yang dilakukan daerah tersebut, tak hanya menjadi bagian seni inovasi di utas birokrasi di daerah.
Suksesi atas program yang dibidangi daerah itu, mengantarkan kabupaten ini dijujug 7 kabupaten sebagai obyek studi tiru. Itu artinya, tidak hanya memberikan efek di daerah saja. Tapi meluas dalam kerjasama lintas pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Dugaan TPP Elisa Menguat, Bawaslu Lakukan Kajian dan Penyelidikan
BACA JUGA: Cawapres Mahfud Semobil dengan Arie Septia Adinata
"Dinsos BU juga pernah menjadi narasumber di beberapa kabupaten serta di tingkat provinsi," ungkapnya, atas terobosan yang dilakukan daerah.
"10.127 jiwa, dinyatakan mampu berdasarkan hasil musdes dan muskel," jabarnya lagi.
Kini pengelolaan DTKS, terus dia, sudah terintegrasi sampai dengan desa dan kelurahan.
Diawali akhir 2021, Dinsos menggagas digitalisasi SIKS-NG, masuk desa dan kelurahan. Estafet proses pun, diawali dengan peningkatan kapasitas operator yang tersebar pada 220 desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Haji 2024, Berangkat Medio Mei, Tiba di Tanah Air Juli
BACA JUGA:Tarik Retribusi Tiga Layanan Ini, Ilegal?
Para operator, melakoni pelatihan di Dinsos BU pada 2022. Output dari kegiatan itu, terusnya lagi, interkoneksi sekaligus mempercepat rentang kendali birokrasi terjadi.
"Hasilnya, desa dan kelurahan bisa melaksanakan pengelolaan DTKS secara mandiri. Desa dan kelurahan, bisa mengecek bansos, perbaikan data, sampai dengan usul bansos cukup dari desa," tuturnya.
Menjabar sebaran belasan ribu komposan DTKS yang kini dianggap tak lagi miskin. Agus menjelaskan, dari seluruh upaya yang dilakukan seperti musdes/muskel, labelisasi, mendapati 10.127 jiwa dinyatakan mampu.
Selain itu, lanjutan verifikasi kelayakan/dianggap mampu secara otomatis oleh sistem, seperti meninggal, data invalid/anomali, juga mendapati sebanyak 4.750 kembali mengurangi bejana DTKS sebanyak 14.877 jiwa.
BACA JUGA:Pasal Nomor Registrasi APBD, Ditjen Keuda Surati Gubernur