"Total pelaksanaan berjumlah 767 yang terdiri dari 367 Seleksi Terbuka dan 400 Uji Kompetensi," beber KASN dalam situs resminya.
Penegasan KASN pun, bakal menjadi estafet rencana pelantikan tiga besar hasil lelang jabatan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda BU.
Ketiganya yakni Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Koperasi dan UKM, yang sudah molor setengah bulan itu.
BACA JUGA: 51 Warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat Berangkat Umroh
BACA JUGA:Kata Camat, 3 Ruas Jalan di Napal Putih Bakal Dibangun TA 2024 Ini
Sedianya, leges tiga besar dari KASN atas lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama itu, dilakukan pada 29 Desember 2023.
Tiga job eselon IIb tersebut, disebut-sebut bakal menjadi pelantikan bersamaan dengan eselon lainnya dalam seruak gerbong mutasi di lingkungan Pemda BU.
Kembali mengulas, KASN telah merekomendasikan 3 nama kepada kepala daerah ini atas kompetisi terbuka yang diikuti oleh sebelas birokrat.
Diantaranya; Alamsyah, SE, Hardiantoni, SH, Rimiwang Muksin, S.Sos, M.Si, Sabani, SH, Sadly Riyanto Simanjuntak, SE, Wahidu Syawal, SP, MH, Abdul Hadi, SPt, Chairi Suhut Partahian, SP, H Juwita Abadi, SP, Muhadi Gunawan, S.Pt serta Damiri, S,Sos. (*)
BACA JUGA:Warga Harus Peka Terhadap Ancaman Bencana
BACA JUGA:Pemkab Susun Kajian Risiko Bencana di Kabupaten Mukomuko
Berikut Poin Larangan ASN dalam Pemilu
Diatur Lewat PP 94 Tahun 2021
1. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif pusat hingga daerah.
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atua pemberian barang barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;