Bukan dari Caleg, Saksi Pemilu 2024 Wajib Kantongi Mandat Partai Politik

Jumat 26 Jan 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Saksi yang ditugaskan untuk mengawal proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. Wajibkan membawa atau mengantongi surat mandat tugas dari partai politik (Parpol) sebagai syarat sah seorang saksi dalam mengawasi proses penghitungan suara. 

"Surat mandat itu di rekomendasikan oleh pimpinan Parpol, bukan rekomendasi dari Caleg perorangan," ungkap Ketua PPK Napal Putih, Bambang Abdu Mutalib, M.Pd, saat dibincangi oleh Radar Utara disela acara Bimtek KPPS yang berlangsung pada Jumat, 26 Januari 2024. 

Dijelaskan Bambang, secara tekhnis, para saksi utusan Parpol yang akan bertugas mengawasi proses penghitungan suara nantinya minimal dapat berkoordinasi atau menyampaikannya kepada pihak PPK atau PPS di H-1 pencoblosan. 

"Kita berharap minimal H-1 mandat atau rekomendasi saksi utusan Parpol itu bisa disampaikan kepada kami," pintanya.

BACA JUGA:Soal 2,3 Juta Honoorer Diangkat jadi ASN, Ini Info Terbarunya

BACA JUGA:Niatkan Ibadah, Ustad Syamsurizal Rajab Maju Pilihan Legislatif Bengkulu Utara

Ditegaskan Bambang, bagi saksi yang tidak memenuhi syarat maka konsekwensinya tidak akan mendapat ruang khusus untuk bersuara atau bersikap dalam mengawal proses penghitungan suara.

"Saksi yang tidak memenuhi syarat, tidak akan kita beri ruang untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses penghitungan suara," pungkasnya.

Lebih jauh, Bambang, menambahkan, saksi perorangan hanya yang bisa dimandatkan bagi pemilihan DPD.

"Hanya saksi DPD yang rekomendasi dikeluarkan secara perorangan. Untuk saksi presiden harus mendapat rekomendasi dari pengurus TKN atau TKD," demikian Bambang.

BACA JUGA:Perjuangkan Dana Inpres Bangun Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:3 Alasan Pentingnya Persiapkan Pendidikan Anak Sejak Dini!

 

APK Wajib Bersih Pada H-3 Pencoblosan

Sementara itu, Ketua Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi menegaskan, seluruh lingkungan harus bersih dari alat peraga kampanye pada tiga hari sebelum pencoblosan atau pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. 

Kategori :