Jelang Masa Tenang, Bawaslu Ingatkan Paslon Turunkan APK Secara mandiri
Tahirin Jayadi, Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menjelang masa tenang pilkada tanggal 24-26 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara ingatkan peserta pilkada menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
Tak hanya APK yang berupa fisik berupa spanduk dan baliho, namun pihaknya juga meminta kepada peserta pemilu untuk menutup akun media sosial kampanye.
Tahirin Jayadi, Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa peringatan dari bawaslu itu disampaikannya secara resmi dan tertulis.
Dengan melayangkan surat pemberitahuan itu kepada seluruh peserta pemilu, partai politik maupun tim pemenangan.
BACA JUGA:Penertiban APK pada Masa Tenang Pilkada, Tunggu Instruksi Bawaslu
BACA JUGA:KPU Ganti APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko Yang Rusak
"Kami telah menyurati seluruh peserta pilkada, parpol, tim pemenangan untuk melepas APK yang terpasang,"ujar Tahirin Jayadi, 22 November 2024.
Tegas dalam surat tersebut di masa tenang nanti, para peserta pemilu dilarang menggelar giat kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan apk.
Selain itu, dalam surat imbauan menjelaskan di masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran lainnya juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pilkada, sehingga menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
"Di dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pada masa tenang tersebut tidak ada lagi pemasangan iklan di media cetak, televisi maupun online," sambungnya.
BACA JUGA:Bawaslu Telusuri Perusakan APK Calon Bupati dan Wabup Mukomuko
BACA JUGA:APK Cakada di Rumah Pribadi Wajib Izin Tertulis
Tak hanya itu, pihaknya mengungkapkan bahwa dalam masa kampanye pilkada 2024 ini belum ditemukan maupun laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran.
Namun pihaknya masih menunggu jika terdapat laporan hingga berakhirnya masa kampanye pada pukul 23:59 wib tanggal 23 november mendatang.