RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jejak penyertaan modal Desa Gardu kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya, penyidikannya terus melaju. Hari Senin, 22 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB, penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), AricoNovi Saputra, SH, didampingi Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH. Memimpin penggeledahan di Kantor Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya.
Perburuan dokumen itu, sejalan dengan tingkat pengusutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BUMDesa Tahun 2017-2019 dengan status penyidikan yang artinya, segera menjerat tersangka.
Kejari Pradhana P Setyarjo,SH,MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Ekke W K, SH, MH, menerangkan. Penggeledahan yang dilakukan sekitar beberapa jam, mengantisipasi kemungkinan adanya penghilangan dokumen-dokumen penting dalam penyidikan ini.
BACA JUGA: Giliran PTT TAS Sambangi DPRD Bengkulu, Minta Usulkan Formasi ASN
BACA JUGA:Asa Kembali Rebut Piala Adipura Vs Tabiat Masyarakat
Diketahui, hasil wawancara sebelumnya yang dilakukan RU kepada Supriyadi, mantan Kades Gardu. Mengaku direktifnya selama menjabat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp400-an juta.
"Selama penggeledahan, pihak desa sangat kooperatif. Sehingga tim relatif tidak mengalami kesulitan selama melakukan inventarisir dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penyidikan," ungkapnya.
Dokumen-dokumen yang didapatkan penyidik, dimuat dalam box khusus yang telah disediakan kejaksaan. Untuk menjaga keamanan dokumen yang memburu historis administratif selama penyertaan modal.
Meski begitu, kejaksaan belum mengumbar data lebih. Versinya Ekke, dikhawatirkan akan mempengaruhi materi penyidikan.
BACA JUGA:Bersama Masyarakat, Ir. H. Supriyanto Kembali Mantapkan Diri ke DPRD Provinsi
BACA JUGA:Bersama Masyarakat, Ir. H. Supriyanto Kembali Mantapkan Diri ke DPRD Provinsi
"Sudah cukup banyak saksi yang diperiksa. Intinya, mereka yang berkaitan langsung dalam proses penyertaan modal," terangnya.
Lebih jauh, Ekke menjelaskan, dalam penggeledahan tim penyidik, menemukan beberapa dokumen terkait kegiatan yang diketahui oleh perangkat desa Gardu.
"Di penyidikan ini, kita juga akan melibatkan ahli untuk nantinya melakukan penghitungan kerugian negara," tegasnya.