Di tengah perekonomian yang masih lesu, pemerintah tetap meneruskan kebijakan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat sasaran. Adanya bansos diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama menghadapi pelbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok.
Berikut empat bansos yang cair mulai Januari 2024: Program Keluarga Harapan (PKH). Siapakah yang berhak menerima PKH? PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu. Kriteria penerima: - Ibu hamil/nifas/anak balita - Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah - Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7--12 Tahun) - Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12--15 Tahun) Hak Peserta PKH: - Bantuan uang tunai - Pelayanan kesehatan (ibu dan anak) - Pelayanan pendidikan dasar - Pelayanan kesejahteraan sosial BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Kelompok Masyarakat Rentan Kewajiban Peserta PKH: - Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0--6 tahun. - Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah - Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas Bansos ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM pemegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing katagori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id: - Kategori ibu hamil atau nifas Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun. - Kategori anak usia dini 0--6 tahun Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun. - Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap, atau Rp1.500.000/tahun. - Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap, atau Rp2.000.000/tahun. - Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun. - Kategori lanjut usia: Rp600.000/tahap, atau Rp2.400.000/tahun. BACA JUGA:Terima Uang Rp200 ribu dari Caleg. Begini Nasib PPK dan PPS di Makasar Ini... Bansos Beras 10 Kilogram Bansos beras 10 kilogram sudah disalurkan pada September 2023. Ini adalah bantuan yang juga ditujukan untuk para penerima program bansos bantuan pangan nontunai (BPNT) dan bansos program keluarga harapan (PKH). Bantuan beras ini tidak saja membantu para penerima, tetapi juga menjaga stabilitas harga pangan, diharapkan tidak ada lonjakan harga yang signifikasi selama periode ini. Presiden Joko Widodo berkomitmen melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) ini hingga Maret 2024. Namun, kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024. Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat. Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan. Dulu bantuan ini namanya program raskin. Kemudian penyaluran raskin diganti menggunakan kartu elektronik. Kartu ini bisa digunakan untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, melainkan juga protein. Bantuan sosial PIP atau Program Indonesia Pintar Kemdikbudristek Peserta didik dari kpemegang KIP/KKS/KPS Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam Peserta didik yang pernah drop out. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan. (*) Sumber : Indonesia.go.id
Kategori :