THR Pensiunan Dalam Alokasi Anggaran 12,4 Triliun, Dapat Pula Tambahan Penghasilan

Jumat 14 Mar 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Ngenes, PPPK Ini Tidak Termasuk Penerima THR 2025, Begini Alasannya

Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiunan yang karena perubahan pensiunan pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan atau mengalami penghasilan tetap kurang dari 12% (dua belas persen) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Kategori :