Padahal, proyek pemerintah atau proyek Pemda saban tahunnya, menjadi salah satu penggerak perekonomian di masyarakat lantaran membuka banyak lapangan pekerjaan.
BACA JUGA:Epilog Efisiensi Anggaran 2025 dan THR ASN dari Kacamata Ahli vs Angka Kemiskinan
BACA JUGA:Ngenes, PPPK Ini Tidak Termasuk Penerima THR 2025, Begini Alasannya
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, diketahui fakta bagaimana laju belanja anggaran APBD secara nasional yang super kecil : 4,64% dari total belanja APBD nasional yang direncanakan sebesar Rp 1.385.619,14 miliar atau Rp 1.385,6 triliun.
Menyitir data dari Badan Pusat Statistik (BPS), menyebutkan, angka kemiskinan 8,57% secara nasional, sebanyak 11,34% berada di pedesaan. Sisanya, 6,66% berada di perkotaan.
Rerata, rumah tangga miskin di Indonesia pada periode tersebut, memiliki hampir 5 orang atau 4,71 anggota rumah tangga. Itu artinya, rumah tangga miskin rerata, memiliki 3 orang anak.
Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 282,48 juta jiwa (data BPS), pada September 2024, diketahui 24,06 juta penduduk miskin.
BACA JUGA:Dinas Nakertrans Buka Layanan Pengaduan THR Via Online
BACA JUGA:Terbaru! Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayaran THR dan Gaji 13, Ini Linknya
Menkeu dalam PMK 23/2025 menjelaskan, tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yakni para mantan menteri hingga anggota DPR, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, alokasi berdasarkan 4 komponen yang terdiri dari :
1. Pensiunan pokok;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan pangan; dan
4. tambahan penghasilan
Soal tambahan penghasilan ini dijelaskan pada Pasal 11 ayat (6) yang berbunyi:
BACA JUGA:Epilog Efisiensi Anggaran 2025 dan THR ASN dari Kacamata Ahli vs Angka Kemiskinan