Berapa angka-angka pencadangan yang dimaksud dalam SE bersama itu, ketika opsi ini dipilih maka Menkeu, Sri Mulyani, akan melakukan penetapan pencadangan anggaran dimaksud.
BACA JUGA:Pelaku Industri Kecil, Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi TKDN-IK Gratis
BACA JUGA:TKD Bengkulu Bertekad Ukir Sejarah, Saleh: Ambil Bagian Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Diungkapkan dalam SE Bersama, bahwa besaran TKD yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, sebagaimana diterang dalam poin ke 4 dalam penegasan huruf E Ketentuan.
"Besaran TKD yang dicadangkan tersebut dapat direalokasi; atau/atau digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan," tegas poin ke 5.
Mencermati paparan alokasi TKD untuk Kabupaten Bengkulu Utara 2025 dan SE Bersama, diperkirakan anggaran yang bakal menjadi obyek realokasi meliputi DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 583.783.777.000;
Selanjutnya, DAU Bidang Pendidikan Rp 69.055.279.000; DAU Bidang Kesehatan Rp 3.041.180.000; DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp 13.391.058.000; Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 126.189.846.000 juga Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 39.599.522.000.
BACA JUGA:Verif DPA SKPD, Lelang Proyek 2025 Lebih Cepat?
BACA JUGA: DPA dan RAK Tak Bisa Dicetak, Pemda Klaim Verifikasi by Sistem
Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah, ST, saat dibincangi soal dinamika regulasi dan teknis dalam penyelenggaraan anggaran tahun 2025, menilai perlunya langkah kehati-hatian dalam eksekutif yang akan memerankan kewenangan eksekutorial.
"Perlu disikapi dengan kehati-hatian. Apalagi di tengah dinamika regional-global serta geopolitik yang terjadi, ini perlu pencermatan lewat mitigasi apik," ujarnya.
Politisi Golkar itu pun mengatakan, agar satker teknis di daerah khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaran proyek infrastruktur yang terkait dengan DAK Fisik dan lainnya yang menjadi objek direktif pusat, untuk turut memiliki cermatan sebagai langkah antisipatif.
"Karena ini akan terkait dengan kerja tahapan di sektor anggaran, seperti lelang anggaran dan sebagainya. Jangan sampai ada pihak-pihak dirugikan," tandasnya. (**)