Lebih detil lagi dijelaskan, Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen
BACA JUGA:Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi
Lengkap peraturannya, download di sini
Kategori :