Empat Daerah di Bengkulu dengan UMK Tertinggi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Menteri Tenaga Kerja, Prof Yassierli, sudah mengabarkan rujukan penetapan UMP 2025 untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral itu, dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penjelasannya disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 4 Desember 2024 Pukul 16.30 WIB.
Perlu diketahui, hanya ada 4 daerah di Provinsi Bengkulu yang telah menetapkan UMK tahun 2024. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:UMK 2025 Bengkulu Utara Naik?, Ini Kilas Balik Rapat Dewan Pengupahan 2023
BACA JUGA:Bupati Setujui UMK Kabupaten Rp 2,8 Juta
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : G.486.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
Diterangkan dalam Keputusan Gubernur Rohidin Mersyah pada 30 November 2023, menerangkan empat daerah yang menetapkan UMK itu masing-masing memiliki besaran di atas dari UMP 2024 yang ditetapkan.
UMK tertinggi, ditempati Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 2.865.839,43; Posisi kedua ditempati Kota Bengkulu sebesar Rp 2.751.802,29; posisi ketiga ditempati Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp 2.644.915,82; serta posisi tertinggi keempat ditempati Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 2.586.529,13.
Seperti diketahui, pemerintah langsung diumumkan Presiden Prabowo Subianto, menegasi pagu upah minimum tahun 2025 di Indonesia naik maksimal 6,5 persen.
BACA JUGA:Kenaikan UMP Bengkulu Minimal 10 Persen
BACA JUGA:UMN Naik 6,5 Persen, Usin Abdisyah: Kenaikan UMP Minimal 20 Persen
Dengan kata lain, kenaikan upah pekerja di perusahaan-perusahaan tahun depan setidak-tidaknya 6,5 persen dari penetapan tahun sebelumnya yakni 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd, berujar daerah masih menunggu penetapan UMP Bengkulu Tahun 2025. Untuk diketahui, UMK Bengkulu Utara 2024 sebesar Rp 2.586.529,13.