RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terakhir Tahun Anggaran (TA) 2024, di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu, bakal diproses pemerintah selambat-lambatnya akhir Desember ini.
Plt Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd, ketika dikonfirmasi RU, menjelaskan kalau saat ini pihaknya tengah menyiapkan kelengkapan administratif untuk pencairan anggaran yang mencapai Rp 14 miliaran itu.
"Selain itu, dari Bidang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), tadi menginformasikan syarat administratif yang diterbitkan oleh pusat juga belum terbit," ujar Sugeng Wiyono, Selasa, 3 Desember 2024 sore.
Anggaran yang mengait pada ribuan guru di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ini, diklaim daerah lantaran Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKPT yang belum terbit.
BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M
BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud
Surat keputusan pemerintah yang lazimnya diterbitkan 2 kali dalam setahun itu, menjadi rujukan instansi teknis di daerah untuk dapat memproses usulan pencairannya, dalam mekanisme akuntansi pemerintah.
Merujuk nominal penyaluran TPG Triwulan 1 Tahun 2024, Sugeng pernah menyampaikan, pencairan PTG ini terbagi dalam mereka yang berstatus sebagai PNS daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru.
Diterangkan Sugeng pada Selasa, 28 Mei 2024, diketahui, total penyaluran anggarannya sebanyak Rp 16,8 miliar. Saat itu, kerja penyaluran tunjangan khusus bagi guru di daerah, untuk PNS jumlahnya 1.132 orang, dengan nominal penyaluran sebesar Rp 14,9 miliar.
Sedangkan untuk PPPK Guru yang diantaranya baru saja menerima SK Pengangkatan, jumlah total penerimanya sebanyak 196 orang dengan nominal total Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M
BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud
Sorotan soal lambatnya pencairan TPG Triwulan pertama yang terjadi se Indonesia, sampai-sampai tenggat penyalurannya kepada penerima sertifikasi juga turut ditegasi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi via Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK.
Waktu itu, Dirjen GTK Kemendikbud, Prof Nunuk Suryani, mengatakan penyaluran TPG mengacu direktif yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
"Ditjen GTK mendorong Pemda, untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja, sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah," tegas Nunuk, menyikapi kasus tunggakan pembayaran TPG Triwulan 1 Tahun 2024 di daerah-daerah, pada Mei 2024.