RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Anggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara telah disiapkan.
Namun kepastian peraturan pelaksanaan pilkades di sejumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara tak kunjung di terima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si., melalui kabid PMD, Pandji, S.STp., M.Si., pada saat ditemui di kantornya pada hari Jum'at, 29 November 2024.
Dirinya mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak DPMD masih menunggu arahan atau Surat Edaran (SE) resmi terkait pelaksanaan pilkades tahun 2025 ini dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Dana Pilkades PAW Harus Disiapkan
BACA JUGA:Belum Ada Pembahasan Pilkades 2025
"Anggaran sudah dimasukkan, tapi kami masih menunggu SE dari kementerian," ujar Pandji.
Disebutkannya bahwa perihal pilkades di tahun 2025 ini masih dilakukan kajian lagi oleh pemerintah pusat.
Hal itu mempertimbangkan terkait terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di undangkan pada 25 April 2024 lalu.
Perubahan didalamnya diantaranya ada perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Disebutkan Pandji, saat ini di Kabupaten Bengkulu Utara ada 27 desa yang kepala desanya diisi oleh PJS atau pejabat PNS yang di tunjuk oleh pemerintah.
BACA JUGA:Masih Ada yang Tanya, Ini Tahapan Utama Pilkades PAW
BACA JUGA:Pilkades Gelombang I di Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2030
"Hingga saat ini ada 27 desa yang dipimpin oleh PJS," ujarnya.
Untuk diketahui, penundaan pilkades di seluruh Indonesia ditunda melalui surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.