Pengembalian Aset eks Motor Dinas Kades dari DPMD ke Desa, Tunggu Petunjuk

Camat Ketahun, Nasri, S.Pd-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebelumnya, DPMD Bengkulu Utara brencana akan mengembalikan status aset motor dinas kepala desa (Kades) lama kepada masing-masing desa.
Pengembalian status aset ke desa, itu dilakukan karena selama ini aset motor dinas Kades lama menjadi beban dan tanggung jawab DPMD Bengkulu Utara.
Dengan dilakukannya pengembalian aset tersebut. Maka ke depan, beban pemeliharaan hingga pembayaran pajak motor dinas tersebut akan menjadi tanggung jawab masing-masing desa.
"Rencananya memang seperti itu. Tapi sampai sekarang kami belum dapat petunjuk lebih lanjut dari pemerintah daerah maupun dinas terkait yakni DPMD Bengkulu Utara," ungkap Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo, Sabtu, 8 Februari 2025.
BACA JUGA:Aset Motor Dinas Lawas Bakal Dihibahkan ke Desa, Begini Kata DPMD...
BACA JUGA:Desa Diminta Alokasikan Anggaran Pajak Motor Dinas di APBDes 2025
Dalam konteks pengembalian status aset motor dinas lama Kades, Puji berharap pemerintah dapat memberikan regulasi yang jelas.
Karena kata Puji, saat ini tidak semua kondisi fisik motor dinas lama milik Kades dalam keadaan baik.
"Kalau harapan rekan-rekan Kades harapannya motor tersebut dikembalikan dan dilelang saja. Karena tidak semua kondisi motor dinas lama dalam keadaan baik atau layak pakai. Kalau dipaksakan, malah kedepan akan menjadi beban desa," pinta Puji. (*)