Dinas Perikanan Usulkan Badan Hukum 14 KUB Nelayan di Mukomuko

Sabtu 16 Nov 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi
Dinas Perikanan Usulkan Badan Hukum 14 KUB Nelayan di Mukomuko

MUKOMUKO RU- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, melalui Dinas Perikanan setempat. Bakal mengusulkan bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris untuk sebanyak 14 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di tahun 2025 mendatang.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman mengatakan.

Usulan anggaran untuk biaya pembuatan badan hukum untuk KUB nelayan itu sekitar Rp50 juta yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2025.

"Jadi di tahun depan, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mendapat DAU kurang dari Rp200 juta untuk penilaian kelas kelompok, bantuan pembuatan badam hukum berupa akta notaris, penerbitan daftar kapal, pelatihan modifikasi alat tangkap dan lainnya. Dari anggaran itu, ada 14 KUB Nelayan yang kita usulkan dapat bantuan badan hukum," katanya.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Keluarkan 2.000 Rekomendasi Pembelian BBM Nelayan

BACA JUGA:Dinas Perikanan Bakal Beli 9 Perahu Untuk Nelayan di Mukomuko

Warsiman juga menerangkan, dirinya  telah melakukan pembahasan anggaran tahun 2025 dengan DPRD Mukomuko. Selanjutnya pembahasan anggaran untuk kegiatan itu di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mukomuko.

Dari anggaran sebesar Rp50 juta tersebut, untuk biaya pembuatan badan hukum berupa akta notaris bagi sebanyak 14 KUB nelayan atau sekitar Rp2,5 juta per kelompok nelayan.

"Nqmun kami belum menentukan kelompok nelayan di wilayah mana saja yang mendapatkan bantuan ini. Namun yang diprioritaskan kelompok nelayan yang aktif tetapi belum ada badan hukumnya," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kades dan camat untuk memperoleh data kelompok nelayan yang aktif tetapi belum ada badan hukum.

BACA JUGA:600 Nelayan Mukomuko Diusulkan Kartu Kusuka

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 1.639 Nelayan

Ia juga menerangkan, di tahun 2021 lalu ada sebanyak 162 kelompok usaha bersama nelayan yang tersebar di daerah ini, 88 KUB nelayan di antaranya yang belum memiliki badan hukum berupa akta notaris, dan 77 KUB nelayan sudah memiliki badan hukum.

Ia mengaku sudah sering menyampaikan dan mendorong kelompok nelayan agar membuat badan hukum berupa akta notaris secara mandiri.

"Sering itu kita sampaikan. Kelompok nelayan membutuhkan badan hukum, karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat," pungkasnya. (rel)  

Kategori :