BACA JUGA:KPU Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Terapkan Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko
Marjono juga menambahkan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3, Sapuan-Wasri tidak akan didiskualifikasi dari pencalonannya menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko meski belum menyerahkan surat izin cuti berkampanye."Haknya sebagai calon itu tetap, hanya saja yang bersangkutan tidak diizinkan ikut berkampanye sebelum ada surat izin itu. Kalau ada isu akan didiskualifikasi, sekali lagi itu isu tidak benar," demikian Marjono. (*)
Kategori :