MUKOMUKO.RADARUTARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah mengeluarkan surat larangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Nomor Urut 3, Sapuan-Wasri melaksanakan kampanye sebelum menyerahkan surat izin cuti berkampanye yang dikeluarkan oleh Mendagri Republik Indonesia.
Larangan kampanye itu berdasarkan surat KPU Mukomuko tertangal 2 November 2024, Nomor: 680/PL.02.4-SD/1706/2/2024, prihal tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Atas larangan Paslon petahana melaksanakan kampanye Pilkada Mukomuko tahun 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Ingatkan Paslon Tidak Melanggar Larangan Kampanye Pilkada 2024
BACA JUGA:Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko Nomor Urut 3 Tidak Diikutkan Debat
Suhu politik di daerah ini pun memanas. Isu-isu miring pun bermunculan, ada yang beranggapan Sapuan-Wasri dijagal, dan yang lainnya.
Untuk mengurai isu miring tersebut, KPU Mukomuko pun menggelar konfrensi pers di Aula Kantor KPU Mukomuko, Selasa, 12 November 2024.
Ketua KPU Mukomuko, Marjono, didampingi Anggota KPU, Seni Setiabudi, Endang Surya Bakti dan Efra Budiman menjelaskan. KPU Mukomuko menghentikan kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 3, menindaklanjuti atas temua Bawaslu Mukomuko. Sebab selama kampanye dilaksanakan, Paslon petahana ini belum menyerahkan surat izin cuti berkampanye yang dikeluarkan Mendagri.
"Sebelum ada temuan Bawaslu. KPU Mukomuko sudah empat kali melayangkan surat kepada Paslon nomor urut 3 soal agar dapat menyerahkan surat izin berkampanye. Karena Paslon ini merupakan calon petahana dan wajib bagi yang bersangkutan menyerahkan surat izin itu ke KPU," tegas Marjono.
BACA JUGA:Nyatakan Sikap, Calon Bupati Sapuan Kirim Surat Terbuka Untuk Masyarakat
BACA JUGA:Desain Sudah Disepakati Paslon, KPU Segera Cetak Surat Suara Pilkada 2024
Surat pertama diserahkan KPU Mukomuko kepada LO Paslon Nomor Urut 3 tertanggal 24 September 2024. Lalu surat kedua disampaikan pada tanggal 9 Oktober, surat ketiga dilayangkan pada tanggal 15 Oktober, dan surat keempat ditayangkan pada tanggal 20 Oktober. Meski sudah empat kali KPU melayangkan surat dan meminta Paslon petahana menyerahkan surat izin cuti. Namun nyatanya, kata Marjono, hingga sekarang ini surat tersebut belum juga diserahkan.
"Hingga akhirnya di tanggal 29 Oktober itu, Bawaslu Mukomuko membuat surat rekomendasi ke KPU atas pelanggaran adminstrasi yang dilakukan oleh Paslon perahana ini," jelasnya.
Atas pelanggaran itulah, sehingga KPU mengeluarkan surat kepada Paslon Nomor Urut 3 untuk menghentikan kegiatan kampanye sebelum surat izin cuti berkampanye diserahkan ke KPU. Dan ini juga diatur berdasarkan Pasal 54 PKPU Nomor 13 yang isinya yaitu bagi calon petahana wajib menyerahkan surat izin cuti berkampanye kepada KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.
"Tapi kalau hari ini atau besok, yang bersangkutan menyerahkan surat izin itu. Maka KPU Mukomuko akan menyerahkan haknya lagi sebagai calon. Termasuk mengikuti debat kandidat putaran kedua nanti," ujarnya.