Penelusuran RU, total belasan ribu hektar kawasan hutan di daerah ini menjadi program perhutanan sosial. Khusus pada wilayah Kecamatan Napal Putih saja, lebih dari 7 ribu hektar hutan kawasan menjadi sah digarap masyarakat, meski dengan embel-embel alias syarat, seperti dilarang menanam sawit.
BACA JUGA:Harimau Nongkrong di Rumah Warga, TNI/Polri Bertindak
BACA JUGA:Perlahan Nelayan di Mukomuko Tinggalkan Pukat Harimau
Diketahui pula, belasan ribu hutan lindung di Kabupaten Bengkulu Utara sejak 2017 hingga 2024, menjadi obyek direktif Menteri LHK dalam program perhutanan sosial.
Tahun 2024 ini, di Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih, terdapat lokus perhutanan sosial yang luasnya tidak biasa: 2.120 hektar.
Pada tahun 2023, dengan luasan 4.945 hektar ditetapkan sebagai lokus perhutanan sosial yang wilayahnya berada di Desa Tanjung Kemayan Kecamatan Napal Putih.
Pada 2018, 300-an hektar lebih hutan kawasan menjadi obyek perhutanan sosial. Penegasan LHK dalam program berbasis kemitraan.
BACA JUGA:Sapi Diterkam, Teror Harimau Masih Menghantui Warga Alas Bangun
BACA JUGA:Perangkap Harimau Desa Kinal Jaya Diberi Umpan 1 Ekor Kambing
Masing-masing memiliki luasan 95 hektar di Dusun Santan Raya Desa Tanjung Kemenyan, 56 hektar di Dusun Santan Raya Desa Tanjung Kemenyan.
Kemudian seluas 67 hektar di Dusun Santan Raya Desa Tanjung Kemenyan serta 165 hektar yang juga di di Dusun Santan Raya Desa Tanjung Kemenyan.