Program Perhutanan Sosial di Mukomuko Tunggu Verifikasi Kementerian
Kepala Kantor KPH Mukomuko. Aprin Sihaloho, S.Hut-Radar Utara/Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Program perhutanan sosial merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang menjadi program prioritas nasional dalam upaya pemanfaatan hutan lestari demi kesejahteraan rakyat.
Di Kabupaten Mukomuko sendiri, setidaknya sudah ada dua kelompok calon penerima program perhutanan sosial tahun ini.
Berkas permohonannya sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesian sejak tahun 2024 lalu.
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, ketika dikonfirmasi, Selasa, 7 Januari 2025 menjelaskan.
BACA JUGA:Program Perhutanan Sosial Di Malin Deman Diusulkan 3.000 Hektar
BACA JUGA:Usulan Program Perhutanan Sosial di Mukomuko Masih Proses di KLHK
Sebanyak dua kelompok calon penerima program perhutanan sosial yang berkasnya sudah disampaikan ke kementerian itu yaitu berkas usulan kelompok di Desa Lubuk Silandak Kecamatan Teramang Jaya dengan luas usulan 3.000 hektar dan berkas usulan kelompok dari Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai dengan luas usulan 3.000 hektar.
"Berkas usulan mereka sudah disampaikan ke kementerian dan sekarang kami masih menunggu pihak kementerian turun melakukan verifikasi. Namun kemungkinan besar agak terlambat tim dari kementerian turun ke daerah ini karena adanya perubahan nomenklatur KLHK," kata Aprin.
Ia juga menjelaskan, sebanyak dua kelompok dari dua desa itu mengusulkan program perhutanan sosial sejak tahun 2021 silam. Namun baru di tahun 2024 lalu, berkas mereka sudah disampaikan dan proses di kementerian setelah dinyatakan lengkap.
Aprin juga menjelaskan, dari ribuan hektar lahan yang diusulkan program tersebut, rata rata sudah ditanami tanaman kelapa sawit. Dan lahan tersebut berada dalam kawasan HP dan HPT.
BACA JUGA:Pemcam Air Manjunto Komitmen Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
BACA JUGA:Belum Ada Laporan Perambahan Hutan dan Ileggal Logging di HPT
"Ada sekitar 80 persen lahan yang masuk dalam kawasan HP dan HPT itu sudah ditanami sawit. Makanya, masyarakat mengajukan izin menjadi kawasan perhutanan sosial," jelasnya.
Sedangkan untuk program perhutanan sosial usulan dari kelompok di Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman dan usulan dari kelompok di Desa Lubuk Bangko Kecamatan Selagan Raya.