Prioritas Keempat adalah Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk di dalamnya adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru untuk formasi Guru di Instansi Daerah.
BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Pengentasan Pegawai Honorer, Segera Terbit. Otomatis Langsung jadi ASN?
BACA JUGA:Seleksi PPPK, Honorer Disarankan Lamar Kualifikasi Yang Tersedia
Sekda Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, H Fitriansyah, SSTP, MM, tak menampik penegasan beleid UU ASN mulai 2025 mendatang, khususnya soal hanya 2 jenis ASN yakni PNS dan PPPK pada instansi pemerintah.
Dia berujar, pemerintah daerah selaku pelaksana regulasi, akan menyelaraskannya sesuai dengan regulasi-regulasi teknis yang diyakininya tengah dipersiapkan.
"Secara substansi memang sudah jelas dalam UU ASN. Bahwa hanya ada 2 jenis ASN di instansi pusat hingga daerah yakni PNS dan PPPK," ujar Fitriansyah.
Tinggal lagi, terus dia, dalam setiap perundangan, akan ditindaklanjuti dengan aturan pemerintah hingga rumpun regulasi turunan lainnya yang bersifat teknis.
BACA JUGA:Fix! Pengentasan Honorer Harus Rampung Desember 2024
BACA JUGA:Gaji Wajib Disetop, Gimana Kabar Pengangkatan Honorer ?
Bisa jadi, kata dia, aturan turunan itu nanti mulai dari peraturan pemerintah atau PP dan ditindaklanjuti lagi dengan peraturan setingkat kementerian atau lembaga.
"Dasar operasional itu nanti akan menjadi rujukan teknisnya," ujarnya.
Mengulik direktif lama yang menjadi alur penyelesaian non ASN, sebelum daerah ini mengabarkan hasil kerja tindak lanjut SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Di lingkungan Pemda Bengkulu Utara, sebanyak 487 orang non ASN tidak masuk ke dalam kelompok data yang dikirim ke BKN. Total data non ASN yang dikirimkan ke BKN jumlahnya 3.519 orang.
BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!
BACA JUGA:Peraturan Pemerintah Terkait Pengentasan Pegawai Honorer, Segera Terbit. Otomatis Langsung jadi ASN?
Datanya terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang yang belakangan masuk dalam kategori formasi rekrutmen PPPK 2023.