Saat itu, Kepala BKP-SDM BU, Drs H Setyo Budi Raharjo, MM, saat itu mengatakan, ada sanggahan yang diterima pihaknya dalam rentang waktu masa sanggah saat uji publik.
Sanggahan yang masuk, terus Setyo, telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintah.
"Ada sanggahan dan sudah ditindaklanjuti," ungkapnya.
BACA JUGA:Seleksi PPPK, Honorer Disarankan Lamar Kualifikasi Yang Tersedia
BACA JUGA:Kabar Baik, Honorer Prioritas Lulus di Seleksi PPPK 2024
Dia mengungkap, inputan data tenaga non ASN, nantinya akan menjadi basis data yang akan tergabung dalam base data BKN.
Lebih teknis saat itu Setyo menjelaskan, perbaikan data yang dimaksudkan selama masa sanggah adalah data induk saja.
Tenaga non ASN yang telah membuat akun, agar menginput tanggal awal kerja yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK Pertama dan nominal gaji terkini.
Dia juga mengamini, adanya tenaga non ASN yang tidak masuk ke dalam lajur data yang diunggah pihaknya ke server BKN. Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses, karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
BACA JUGA:Dalam Setahun, 1.500 Honorer di Bengkulu Utara Diangkat PPPK, Bupati: SK Diperpanjang 5 Tahun
BACA JUGA:Fix! Pengentasan Honorer Harus Rampung Desember 2024
"Uji publik ini, untuk memastikan pangkalan data yang dibuat faktual dan transparan," pungkasnya.