Sudah Final! Begini Nasib Honorer Tahun 2025
PPPK hasil seleksi saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baru. Apakah tahun 2025 ada honorer? jawabannya, secara aturan tidak ada lagi. Tapi, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mengabarkan rencana pemerintah di penghujung tahun 2024 ini.
Honorer di seluruh Indonesia jumlahnya jutaan orang. Bagaimana nasib honorer yang tidak lulus PPPK 2024? adalah pertanyaan yang terus menggelayut di kalangan non Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementerian PANRB, membuat keputusan Nomor 634 Tahun 2024.
Apa isinya? beleid yang dibuat Menteri Rini Widyantini, 10 Desember 2024 tersebut, menegasi kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi Tenaga Non ASN yang terdaftar di Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024.
Sekadar mengulas, proses unggah data non ASN atau honorer di instansi pusat dan daerah, sudah rampung pada 20 Desember 2024 ini.
BACA JUGA:Unggah Data Non ASN ke BKN Sudah Berakhir, Honorer jadi PPPK?
BACA JUGA:Honorer Otomatis Diangkat 2024? Ini Penjelasan Soal PPPK Penuh dan Paruh Waktu
Saat itu, Menteri Rini meminta kementerian/lembaga, menyampaikan konfirmasi data non ASN atau honorer via Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri Rini menjelaskan lagi, pangkalan data konfirmatif tersebut, akan diinput ke dalam sistem SSCASN BKN untuk memfasilitasi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II.
Syarat atau Kriteria Non ASN Mengikuti Seleksi Tahap 2 atau Periode 2
a. Tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. Tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
BACA JUGA:Seleksi PPPK, Honorer Disarankan Lamar Kualifikasi Yang Tersedia
BACA JUGA:Kabar Baik, Honorer Prioritas Lulus di Seleksi PPPK 2024
c. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Menteri Rini menjelaskan kerangka seleksi yang fokus pada pengentasan nasib honorer yang menjadi mantarium UU ASN. Dimana, lewat UU tersebut menenggat pengentasan honorer atau non ASN di instansi pusat dan daerah selambat-lambatnya Desember 2024.