RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kalau membaca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka hanya ada 2 jenis pegawai di lingkungan pemerintahan pusat hingga daerah, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akan dikemanakan, tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah tahun ini? apakah bakal diangkat seluruhnya sebagai ASN?
Seorang non ASN yang meminta namanya tak disebut, mengaku cukup risau dengan kebijakan yang ditegas dalam UU ASN. Meski begitu, tetap memiliki keyakinan, karena pengentasan tenaga honorer atau istilah lain, benar-benar ditegas dalam UU ASN yakni paling lambat akhir 2024.
"Moga tes tahun ini lulus. Kalo ga lulus, deg degan juga sih. Apalagi, rezim baru kita gak tau persis seperti apa direktif-direktifnya," ungkap bapak 2 anak ini.
BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!
BACA JUGA:Fix! Pengentasan Honorer Harus Rampung Desember 2024
Angin segar sebenarnya sudah dikabarkan pemerintah pada September lalu. Kalangan non ASN yang masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjadi prioritas lulus.
Penegasan ini, seperti diterang lewat surat BKN Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Surat bertanggal 27 September 2024 yang diteken Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan demikian.
Kembali mengulas, aturan penghapusan honorer dituangkan dalam Pasal 65 pada penegasan Bab XIII Larangan. Persiapan ini, seperti sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum UU ASN disahkan.
Dijelaskan BKN, Urutan Prioritas Kelulusan PPPK Tahun 2024 meliputi :
BACA JUGA:Seleksi PPPK, Honorer Disarankan Lamar Kualifikasi Yang Tersedia
BACA JUGA:Kabar Baik, Honorer Prioritas Lulus di Seleksi PPPK 2024
Prioritas Pertama adalah Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
Prioritas Kedua adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II
Prioritas Ketiga adalah Tenaga Non ASN yang terdata pada pangkalan database BKN, dan