Rawan Konflik Kepentingan, Belasan Aparatur jadi Kepala Desa

Jumat 11 Oct 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pengawasan partisipatif, menjadi salah satu ujung tombak memberangus praktik penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara birokrasi.

Pada Januari 2024 saja, terdapat belasan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang menjadi Penjabat atau Pj Kepala Desa yang menyebar pada 10 kecamatan di daerah. 

Pengalihan jadwal Pilkades serentak ke tahun 2025 atau setelah Pemilu dan Pilkada, berimbas banyaknya ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara (BU), bakal ditunjuk sebagai Penjabat atau Pj kepala desa. 

Belum lagi, akibat skandal tindak pidana yang dilakukan kades sehingga harus diberhentikan dan ada pula kades yang meninggal dunia, menyebabkan penunjukan ASN menjadi opsi sesuai regulasi untuk mempersiapkan terpilihnya kades definitif, baik via Pilkades serentak atau Pilkada Pergantian Antar Waktu (PAW).

BACA JUGA:Kepala Desa Tak Netral Bisa Dipidana

BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, SE, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada segenap stakeholder penyelenggara birokrasi, sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam Pilkada. 

"Bawaslu memiliki tugas moril, melakukan pencegahan pelanggaran. Salah satunya dilakukan lewat himbauan resmi. Selain tools regulasi selain UU Pilkada hingga UU lainnya juga dapat digunakan Bawaslu, menindaklanjuti dugaan pelanggaran," ujar Tri di kantornya, belum lama ini.

Membaca woro-woro digital, Bawaslu Republik Indonesia turut menegasi adanya ancaman sanksi berat bagi ASN, Polri atau TNI yang terlibat atau menjadi motor politik praktis yang rawan terjadi saban musim kontestasi. 

Penegasan sanksi itu dilugas lewat Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bakal dihelat pada Hari Rabu, 27 November mendatang. 

BACA JUGA:Kepala Desa Tak Netral Bisa Dipidana

BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024

Diterangkan lewat tulisannya, Pasal 71 ayat (1) berbunyi "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

"Ada sanksi lain berupa sanksi atau hukuman disiplin yang diatur baik dalam UU ASN, UU Tentara Nasional Indonesia maupun UU Kepolisian Republik Indonesia," tulis kanal resmi Bawaslu Republik Indonesia, 3 Oktober 2024.

Ada 19 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir Desember tahun 2023 kemarin. Mencermati regulasi pusat yang wajib diterap di daerah, Pilkades serentak yang riskan dari sisi waktu untuk digelar tahun lalu, harus dialihkan ke tahun 2025. 

Kategori :