Lewat regulasi tersebut, pemerintah mempertimbangkan penyelenggaraan kontestasi yang lebih besar sehingga dipandang perlu adanya direktif khusus, agar fokus penyelenggaraan kontestasi lima tahunan itu bisa berjalan maksimal.
BACA JUGA:Kepala Desa Tak Netral Bisa Dipidana
BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024
Kebijakan tersebut, sebagaimana ditegaskan pada penerapan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dimana, Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten/Kota; b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Lebih teknis lagi, kata dia, kemudian di-breakdown lagi dalam rumpun regulasi lain yakni Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023.
Adanya penundaan Pilkades serentak, praktis hingga 2025 mendatang, berimbas ASN di daerah-daerah yang menjadi Pj kades dalam kurun waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:Kepala Desa Tak Netral Bisa Dipidana
BACA JUGA:Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024
Pada 30 Desember 2023 lalu, diketahui terdapat 19 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir. (**)
Berikut 19 ASN di Daerah Menjadi Pj Kades
Sumber : DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, Periode Januari 2024