Lembaga Kolektif Kolegial, Tatib DPRD Masih Butuh Penyempurnaan
Edy Irawan HR, SP-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Sebagai lembaga kolektif kolegial, Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 dinilai masih membutuhkan sejumlah penyempuraan.
Ini ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Irawan HR, SP usai paripurna dengan agenda laporan Panja pembahasan Tatib, pengesahan paripurna masa persidangan ke-II, dan penutupan masa sidang ke-III, Senin 30 Desember 2024.
"Berdasarkan laporan Panja Tatib tadi, kami menilai masih ada beberapa poin penting yang terlewatkan atau terlupakan. Sehingga masih butuh penyempurnaan," ungkap Edy.
Diantaranya, lanjut Edy, pada pasal 47, yang mana unsur pimpinan DPRD ini harus ada pembagian tugas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Tatib DPRD Tak Jauh Alami Perubahan
BACA JUGA:Tatib DPRD, Pembahasan Anggaran Diawali dari Komisi
"Kami berharap pembagian tugas masing-masing unsur pimpinan tersebut, disesuaikan dengan jumlah Komisi yang ada di DPRD ini," saran Edy.
Menurut Edy, ini penting mengingat DPRD ini merupakan lembaga kolektif kolegial. Sehingga nantinya tiap satu unsur pimpinan, menjadi koordinator satu Komisi DPRD.
"Kita berharap pembagian tugas unsur pimpinan ini dapat segera dilakukan. Karena ini juga menyangkut optimalisasi fungsi DPRD, mulai dari pengawasan, penganggaran dan legislasi," tegas Edy.
Selanjutnya, sambung Edy, pada pasal 60 dalam Tatib itu, Ia meminta agar Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu ini diberikan tugas dan wewenang untuk membahas APBD.
BACA JUGA:8 Fraksi Diumumkan, Tatib dan Kode Etik Dibahas
BACA JUGA:Disahkan, Perda Tatib Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024 - 2029 di Koordinasikan ke Kemendagri
"Mengingat APBD itu merupakan salah satu produk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ini juga termasuk amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD," ujar Edy.
Edy menambahkan, dengan melibatkan Komisi-Komisi dalam pembahasan yang dimaksud, tentunya juga bertujuan agar APBD tidak terdistorsi dari sisi hukum.